Loading...

Tahapan PPS

1. Entry Meeting (Pemohon menerima IN. 13, Batasan PPS dan Ringkasan AGHT Melakukan Penandatanganan Pakta Integritas)

2. Tim PPS dan pemohon berinteraksi melakukan rapat koordinasi ( rapat koordinasi tersebut dapat berkoordinasi dengan pihak terkait)

3. Tim PPS melakukan Kunjungan Lapangan (site visit) proyek untuk meniadakan/meminimalisir Ancaman Gangguan, Hambatan dan Tantangan

4. AGHT dapat terselesaikan oleh Tim PPS ( Exit, Meeting dilaksanakan dan Pemohon menerima surat selesainya Pengamanan Pembangunan Strategis IN.17)

Persyaratan

1. Surat Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari kementrian/Lembaga/Pemerintahan Daerah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditandatangi oleh Pejabat Tinggi Madya atau Pimpinan BUMN

2. Data Kelengkapan Proyek (Dasar Hukum dan Rincian Proyek)

3. Deskripsi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT)

Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis

Isi formulir dibawah ini untuk mendapatkan pengamanan pembangunan diwilayah anda

Pertanyaan Lebih Lanjut